PROSEDUR PERIJINAN PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG (DIRECT SELLING/MULTI LEVEL MARKETING) DAN PROSES PEMENUHAN KOMITMEN SIUP BIDANG USAHA PENJUALAN LANGSUNG

Dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menyebabkan perubahan prosedur pemenuhan komitmen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang penjualan langsung (SIUP KBLI 47999).

  • Perusahaan mendaftarkan melalui portal OSS untuk NIB dan SIUPnya dengan KBLI 47999
  • SIUP KBLI 47999 melalui portal OSS agar berlaku efektif, harus melakukan pemenuhan komitmen pada portal SIPT Kementerian Perdagangan, dengan ketentuan :
  1. Mengungguh Dokumen pemenuhan komitmen (tanpa memerlukan verifikasi di Asosiasi), sebagai berikut :
    • Program Pemasaran
    • Kode Etik
    • Kontrak kerja sama atau surat penunjukkan apabila perusahaan mendapatkan barang dari Perusahaan lain
  2. Pada proses pengajuan pemenuhan komitmen diminta oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi untuk mempresentasikan program pemasaran dalam hal :
    • Verifikator tidak dapat melakukan verifikasi atas perhitungan total pay out melebihi batas 60 % yang ditetapkan dalam PP 29/2021 antara lain karena :
      • penggunaan skema komisi dan/atau bonus yang baru dan belum digunakan oleh perusahaan lainnya
      • omzet perhitungan komisi dan/atau bonus belum jelas untuk setiap plan pembagian
      • persentase indeks konstanta (safety net index) atas komisi pasangan tidak dapat di verifikasi
    • Barang yang dijual merupakan barang tidak berwujud.
  3. Presentasi tersebut akan diselenggarakan paling lambat 5 hari kerja setelah adanya penolakan proses pemenuhan komitmen pada SIPT, dan undangan presentasi akan disampaikan melalui email yang didaftarkan pada SIPT.
  4. Apabila diperlukan pada saat presentasi, Kemendag dapat mengundang Asosiasi di bidang penjualan untuk turut hadir dalam presentasi program pemasaran.
  5. Apabila Kementerian Perdagangan sudah menyetujui pengajuan komitmen, Kementerian Perdagangan akan menyampaikan daftar produk yang telah didaftarkan
  6. Apabila ada yang belum jelas dalam hal pengurusan ijin penjualan langsung, dapat menghubungi staff kami melalui : 0812 1820 6358 atau email : [email protected]

Setelah proses pemenuhan telah selesai, ajukan pengajuan untuk bergabung bersama kami di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

element PENGADUAN