Didukung Kemendag, Tiga Asosiasi Teken Kerja Sama Penanganan Produk DS/MLM di Marketplace
Senin, 2 Februari 2026 pukul 15.28
Administrator
Penandatanganan kerja sama antara APLI, AP2LI, dan idEA menandai babak baru dalam penanganan penjualan produk DS/MLM di marketplace.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), dan Indonesian E-Commerce Association (IDEA) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait larangan penjualan produk Multi Level Marketing (MLM) di marketplace. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diselenggarakan pada 18 Desember 2025 di Kantor AMWAY Indonesia, Pakuon Tower, sebagai salah satu perusahaan penjualan langsung terkemuka di Indonesia yang juga merupakan Anggota APLI. Acara ini menjadi simbol komitmen bersama antara asosiasi penjualan langsung dan pelaku industri e-commerce dalam menjaga integritas sistem distribusi produk MLM agar tetap sesuai dengan model bisnis dan etika penjualan langsung.


Kegiatan ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah dengan kehadiran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Bapak Iqbal Shoffwan Shofwan, M.Si., Direktur Bina Usaha Bapak Septo Soepriyatno, S.T.,M.S.E dan Direktur Tertib Niaga Bapak Mario Josko. Kementerian Perdagangan menyambut baik inisiatif kolaboratif ini sebagai upaya preventif dalam melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan distribusi.


Melalui kerja sama ini, APLI, AP2LI, dan IDEA menegaskan komitmen untuk melakukan pengawasan, edukasi, serta penegakan aturan secara berkelanjutan. Diharapkan, kesepakatan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun tata niaga penjualan langsung yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di era digital.